Transformasi Layanan BPJS Kesehatan: Penghapusan Kelas 1-3 dan Penerapan KRIS Mulai Juli 2025

Transformasi Layanan BPJS Kesehatan: Penghapusan Kelas 1-3 dan Penerapan KRIS Mulai Juli 2025

Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan transformasi besar dalam sistem layanan kesehatan nasional. Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan layanan dan memastikan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS.

Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dengan diterapkannya KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang setara dan berkualitas.

Meskipun sistem kelas akan dihapus, besaran iuran BPJS Kesehatan per 26 April 2025 masih mengikuti ketentuan sebelumnya. Namun, pemerintah berencana untuk menyesuaikan iuran seiring dengan implementasi KRIS pada Juli 2025. Penyesuaian ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan bayar peserta dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

Transformasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem KRIS, diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.

Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk terus mengikuti informasi terbaru mengenai perubahan ini dan memastikan kepesertaan mereka tetap aktif. Dengan demikian, mereka dapat terus menikmati manfaat dari layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.