Nikita Mirzani Kembali Ditahan atas Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar terhadap Pengusaha Skincare

Nikita Mirzani Kembali Ditahan atas Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar terhadap Pengusaha Skincare

Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Nikita bersama asistennya, berinisial IM, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan.

Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys yang kemudian berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita dan asistennya, dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar. Reza merasa tertekan dan akhirnya mentransfer uang tersebut melalui bank.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Nikita dan IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Meski berada di balik jeruji besi, kondisi psikologis dan fisik Nikita dilaporkan stabil. Bahkan, ia menunjukkan sisi spiritual yang mendalam dengan rutin mengaji selama masa penahanannya. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang mengaku terkejut saat Nikita meminta izin untuk tidak berlama-lama karena ingin melanjutkan kegiatan mengaji.

Hingga kini, berkas perkara kasus ini belum dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga masa penahanan Nikita diperpanjang selama 30 hari ke depan, hingga 1 Juni 2025. Penahanan ini kini berada di bawah wewenang pengadilan, berbeda dengan sebelumnya yang ditangani oleh polisi dan jaksa.