Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah melaksanakan rotasi besar-besaran terhadap para hakim di berbagai tingkat peradilan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi lembaga peradilan guna meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam sistem hukum nasional.
Anggota Komisi III DPR RI menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk nyata dari komitmen MA dalam melakukan pembenahan internal. Mereka menilai bahwa rotasi tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan memastikan penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
Rotasi ini mencakup pemindahan dan pengangkatan hakim di berbagai wilayah, termasuk pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan pengadilan khusus. Tujuannya adalah untuk menyegarkan organisasi dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan kode etik kehakiman.
Komisi III DPR RI berharap langkah ini menjadi awal dari reformasi yang lebih luas di tubuh MA, termasuk peningkatan pengawasan internal dan transparansi dalam proses peradilan. Mereka juga mendorong MA untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.