Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 10 tersangka dalam kasus keributan menggunakan senapan angin dan senjata tajam di Kemang, Jakarta Selatan. Mulanya 27 orang diamankan untuk diminta keterangan, lalu 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih menceritakan bagaimana para pelaku keributan di Kemang itu diamankan. Polisi dengan cepat mengamankan sejumlah orang untuk diminta keterangan.
"Untuk proses penangkapan yang sudah kita amankan yaitu satu tersangka utama KT bersama tujuh rekannya ditangkap di base camp mereka yang di Jalan Prapanca Raya pada pukul 17.00 WIB," kata Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Tak berselang lama, polisi mengantongi identitas dan posisi pelaku lainnya. Beberapa orang diamankan saat masih berada di kawasan Jakarta Selatan.
"Kemudian AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 yang di Jalan Antasari, kemudian yang lain dua pelaku RTA dan RR dia menyerahkan diri, dia datang ke sini pada pukul 01.00 WIB," sambungnya.
Keributan tersebut terjadi di jalan raya saat banyak orang melintas untuk bekerja. Sejumlah pengendara motor dan mobil membunyikan klakson dan terlihat ketakutan untuk melintas saat terjadi keributan tersebut.
Polisi telah mendatangi lokasi dan memastikan kedua kelompok yang terlibat keributan telah membubarkan diri. Polisi memastikan sekitar pukul 09.00 WIB, keributan tersebut sudah bubar.