Seorang pria berinisial SY (34) di Medan kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri dari rumah seorang anggota polisi. Tak tanggung-tanggung, barang yang digondolnya meliputi sepeda motor, pendingin ruangan (AC), dan kulkas. Peristiwa ini terjadi di rumah dinas milik polisi tersebut yang terletak di kawasan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, menjelaskan bahwa pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban pada saat kondisi rumah sedang kosong. Pelaku dengan cepat mengambil barang-barang berharga dan langsung kabur membawa hasil curiannya. Korban yang merupakan anggota kepolisian kemudian melaporkan kejadian tersebut dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di daerah Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai,” kata Kompol Faidir, Jumat (25/4/2025). Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kepada polisi, ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa barang-barang curian tersebut sudah dijual kepada seseorang di wilayah Binjai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya juga pernah ditahan atas kasus serupa. Dalam pengakuannya, ia mengincar rumah korban karena tahu bahwa rumah tersebut sering kosong saat pagi hingga sore hari.
“Tersangka ini memang sudah berpengalaman. Dia tahu kapan waktu yang tepat untuk beraksi dan langsung membawa kabur barang-barang milik korban,” tambah Faidir.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang mungkin telah dijual oleh pelaku. SY kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kompol Faidir juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah saat hendak bepergian, terutama bagi warga yang tinggal di rumah dinas atau rumah kontrakan yang rawan menjadi sasaran pencurian.