Jakarta, 19 Mei 2025 – Heboh di media sosial, sejumlah nasabah Bank Central Asia (BCA) dan Bank Jago mengeluhkan rekening mereka diblokir secara mendadak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tanpa pemberitahuan jelas. Keluhan ini viral setelah figur publik seperti pendiri Kaskus, Andrew Darwis, dan ilustrator Asmara Wreksono membagikan pengalaman mereka. PPATK akhirnya buka suara, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant dalam aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, dan perdagangan narkotika. Berikut kronologi, penjelasan PPATK, dan langkah yang bisa diambil nasabah, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia.
Polemik bermula ketika nasabah melaporkan ketidakmampuan mereka mengakses rekening pada akhir pekan, 17-18 Mei 2025. Andrew Darwis, melalui akun X @adarwis, mengungkapkan rekening Bank Jago miliknya diblokir pada Minggu (18/5/2025), saat kantor PPATK libur. Ia kesulitan menghubungi PPATK karena inbox email mereka penuh. “Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full... Hari minggu manusia juga masih transaksi kali... @jadijago @PPATK,” tulisnya.
Serupa, Asmara Wreksono melaporkan rekening BCA-nya diblokir pada Sabtu (17/5/2025). Ia baru bisa mengurusnya di kantor cabang pada hari kerja, dengan BCA berjanji membantu mengajukan pembukaan blokir ke PPATK. Keluhan serupa juga muncul dari nasabah lain di platform X, termasuk @soklatketburi yang menyebut rekening anaknya di BCA, meski aktif digunakan, diblokir dengan alasan transaksi ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran massal menargetkan rekening dormant—rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu—berdasarkan data perbankan. Pada 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk deposit judi online, serta digunakan untuk menampung dana hasil penipuan, narkotika, dan kejahatan lain. “Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ujar Ivan, dikutip Senin (19/5/2025).
PPATK menegaskan tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemblokiran bertujuan melindungi pemilik rekening dari penyalahgunaan, seperti peretasan atau penggunaan oleh pihak ketiga untuk aktivitas ilegal. Ivan menambahkan bahwa banyak nasabah tidak menyadari mereka memiliki rekening dormant, yang rentan disalahgunakan melalui jual beli rekening. Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Meski PPATK menyebut hanya rekening dormant yang ditargetkan, sejumlah nasabah, seperti Andrew Darwis dan @soklatketburi, mengaku rekening mereka masih aktif digunakan. Hal ini memicu protes di media sosial, dengan warganet menyoroti kurangnya pemberitahuan dan dampaknya pada transaksi harian. Akun @Luckybngt menyatakan masalah ini bukan pada bank, melainkan kebijakan PPATK, sementara @CancerinaGirl mengungkapkan kekhawatiran sebagai pengguna Bank Jago yang juga berinvestasi melalui Bibit.
Di platform X, sentimen bercampur antara kebingungan dan kemarahan. Beberapa pengguna, seperti @BforBAM, mencatat pemblokiran tidak hanya terjadi pada BCA dan Bank Jago, tetapi juga bank lain seperti UOB, menunjukkan skala kebijakan yang luas. @tracygiov bahkan menyebut kebijakan PPATK per 14 Mei 2025 terkesan mendadak tanpa komunikasi memadai.
PPATK menjamin dana nasabah tetap aman dan nasabah memiliki hak penuh atas dana mereka. Untuk mengatasi pemblokiran, nasabah dapat mengikuti dua cara berikut:
PPATK juga menyarankan tiga langkah pencegahan untuk nasabah:
Pemblokiran massal ini menunjukkan upaya PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia, terutama menghadapi maraknya judi online yang mencatat transaksi Rp 359 triliun pada 2024. Namun, kurangnya komunikasi proaktif dan pemblokiran rekening aktif menimbulkan ketidakpuasan publik. Ke depan, PPATK perlu meningkatkan transparansi dan koordinasi dengan bank untuk meminimalkan dampak pada nasabah yang tidak bersalah.
Bagi nasabah, disarankan untuk secara rutin memeriksa status rekening, menutup rekening yang tidak diperlukan, dan segera menghubungi bank jika mengalami pemblokiran. Dengan langkah-langkah ini, nasabah dapat melindungi dana mereka sambil mendukung upaya pemberantasan kejahatan keuangan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi PPATK atau hubungi kantor cabang bank Anda.