Pemerintah Indonesia telah memperluas akses kepemilikan rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kini, masyarakat dengan penghasilan dua digit atau lebih dari Rp8 juta per bulan dapat mengajukan KPR untuk rumah subsidi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku secara nasional sejak 22 April 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan rumah layak huni di Indonesia.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pekerja non formal seperti pedagang pasar, pedagang sayur, pedagang bakso, tukang ojek, petani, hingga nelayan. Melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), kuota rumah subsidi FLPP dialokasikan khusus untuk mereka.
Langkah ini diharapkan dapat membantu para pekerja non formal dalam memiliki rumah sendiri yang layak huni dan terjangkau.
Harga rumah subsidi tahun 2025 bervariasi tergantung pada lokasi dan spesifikasi. Namun, pemerintah memastikan bahwa harga tersebut tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah.
Dengan adanya perluasan akses ini, diharapkan lebih banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah sendiri melalui program KPR subsidi yang disediakan oleh pemerintah.