Anggota DPRD Jawa Timur menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan seperti CV Sentosa Seal di Surabaya. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.
CV Sentosa Seal diduga menahan ijazah 31 mantan karyawannya, yang memicu penyegelan gudang perusahaan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada 22 April 2025. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah. [1]
Disperinaker Surabaya menyatakan bahwa CV Sentosa Seal terus membantah telah menahan ijazah karyawannya, meskipun laporan dari eks karyawan menunjukkan sebaliknya. [2]
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendukung langkah penyegelan gudang milik CV Sentosa Seal dan meminta Pemkot Surabaya untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan. [3]
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan kekosongan kebijakan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan. [4]