Tarif Listrik PLN Mei 2025: Daftar Lengkap 13 Golongan Pelanggan

Tarif Listrik PLN Mei 2025: Daftar Lengkap 13 Golongan Pelanggan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap tidak berubah pada Triwulan II tahun 2025, yang mencakup periode Mei hingga Juni 2025. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di dalam negeri.

Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik PLN per kilowatt-jam (kWh) yang berlaku mulai Mei 2025:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keputusan untuk mempertahankan tarif ini diambil berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), yang seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini mengenai tarif listrik, pelanggan dapat mengunjungi situs resmi PT PLN (Persero) di www.pln.co.id.