Panglima TNI secara resmi membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (pati), termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya ditunjuk untuk menempati posisi baru. Keputusan pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025.
Letjen Kunto Arief Wibowo, yang merupakan anak dari mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I). Mutasi terhadap Letjen Kunto sempat menuai sorotan publik karena ia baru menjabat selama empat bulan sejak dilantik pada Januari 2025. Pembatalan mutasi ini membuat Letjen Kunto tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.
Keputusan pembatalan mutasi ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa anggota DPR menilai bahwa pembatalan mutasi ini menunjukkan bahwa TNI terlalu mudah digoyahkan oleh tekanan eksternal dan kurang konsisten dalam pengambilan keputusan strategis. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam proses mutasi dan promosi di lingkungan TNI untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi.
Hingga saat ini, TNI belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pembatalan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi tersebut. Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme dan pertimbangan yang digunakan dalam proses mutasi di tubuh TNI. Beberapa pengamat militer menyarankan agar TNI memperkuat sistem evaluasi dan pengambilan keputusan untuk menghindari ketidakpastian dan spekulasi di masa mendatang.
Situasi ini menjadi momentum bagi TNI untuk merefleksikan dan memperbaiki proses internalnya, guna memastikan bahwa setiap keputusan strategis diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas institusi.