KTP elektronik (e-KTP) saat ini menjadi salah satu dokumen identitas utama yang sangat krusial dalam berbagai urusan administrasi di Indonesia, termasuk pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah. Hampir semua skema pendaftaran bansos secara online, khususnya melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos), mensyaratkan penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di e-KTP dan proses verifikasi identitas dengan swafoto memegang e-KTP.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat yang mungkin belum memiliki e-KTP karena berbagai kendala, seperti belum wajib KTP (bagi yang berusia di bawah 17 tahun atau belum menikah), e-KTP hilang, atau proses pencetakan yang belum selesai. Lantas, bisakah mendaftar bansos secara online tanpa e-KTP? Mari kita bedah lebih lanjut.
Kewajiban penggunaan e-KTP dalam pendaftaran bansos online, terutama melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, didasarkan pada beberapa alasan fundamental:
Dengan demikian, **secara umum, pendaftaran bansos secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos akan sangat sulit dilakukan tanpa e-KTP**. Proses pembuatan akun di aplikasi tersebut secara eksplisit meminta pengisian NIK, nomor KK, dan unggah foto e-KTP serta swafoto dengan e-KTP.
Jika Anda atau anggota keluarga Anda memenuhi kriteria penerima bansos namun terkendala kepemilikan e-KTP, jangan putus asa. Ada jalur alternatif yang bisa ditempuh, yaitu melalui mekanisme pendaftaran secara offline atau dengan mengandalkan dokumen pendukung lain untuk proses awal.
Ini adalah jalur yang paling efektif jika Anda tidak memiliki e-KTP atau kesulitan mendaftar secara online. Aparat desa/kelurahan memiliki kewenangan dan prosedur untuk membantu warganya masuk ke dalam DTKS.
Melalui jalur ini, NIK (yang biasanya ada di Kartu Keluarga) akan tetap menjadi identifikasi utama. Pihak desa/kelurahan dan Dinas Sosial memiliki akses ke data Dukcapil untuk memverifikasi keabsahan NIK meskipun Anda belum memiliki e-KTP secara fisik.
Dalam beberapa kasus, terutama jika e-KTP masih dalam proses, Anda mungkin bisa menggunakan dokumen lain sebagai pendukung:
Terlepas dari ada atau tidaknya e-KTP fisik, hal paling krusial adalah bahwa **NIK Anda harus terdaftar dan valid di sistem kependudukan (Dukcapil)**. Jika NIK Anda belum terdata atau ada masalah, maka meskipun Anda mendaftar melalui jalur apapun, proses verifikasi akan terhambat dan Anda tidak akan bisa masuk ke DTKS.
Oleh karena itu, langkah pertama jika Anda menghadapi kendala e-KTP adalah memastikan status NIK Anda di Dukcapil. Jika ada masalah, segera urus ke Dinas Dukcapil setempat. Setelah NIK Anda valid dan terdaftar, proses selanjutnya untuk masuk ke DTKS dan menjadi penerima bansos akan jauh lebih mudah, baik melalui aplikasi (jika sudah ada e-KTP) maupun melalui jalur offline di desa/kelurahan.
Pemerintah terus berupaya memperluas jangkauan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, proses verifikasi data yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Dengan memahami prosedur dan persyaratan, Anda bisa lebih proaktif dalam mengakses hak-hak Anda sebagai warga negara.