Pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki beragam warna dengan fungsi spesifik, salah satunya pelat nomor berwarna hijau yang mulai dikenal sejak beberapa tahun terakhir. Meski jarang terlihat di jalan umum, pelat nomor hijau memiliki makna khusus dan diatur oleh perundang-undangan. Berdasarkan informasi terbaru, berikut penjelasan tentang arti pelat nomor hijau, aturan penggunaannya, dan wilayah operasionalnya di Indonesia pada 2025.
Arti Pelat Nomor Hijau: Menurut Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam menandakan kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) dengan fasilitas pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kendaraan ini, seperti mobil di Batam, Bintan, atau Karimun, dibeli dengan harga lebih murah karena bebas pajak tersebut. Ciri khasnya adalah pelat hijau yang diakhiri huruf seperti X, Z, atau V, membedakannya dari pelat putih (pribadi) atau kuning (angkutan umum).
Wilayah Operasional: Kendaraan berpelat hijau hanya boleh beroperasi di kawasan FTZ, seperti Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2021. Kendaraan ini dilarang keluar atau dimutasi ke wilayah Indonesia lain di luar FTZ. Jika kendaraan didatangkan dari luar negeri dengan bea masuk, pelat biasa (putih) akan digunakan, memungkinkan operasi di luar FTZ. Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
Perbedaan dengan Pelat Lain: Berbeda dengan pelat hijau di negara seperti China yang menandakan kendaraan listrik, di Indonesia pelat hijau khusus untuk kebijakan FTZ. Untuk kendaraan listrik di Indonesia, pelat hijau memiliki lis biru sebagai tanda khusus. Penggunaan pelat hijau secara ilegal atau dengan nomor palsu dapat terdeteksi oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan dikenai sanksi pidana, termasuk pasal penipuan sesuai KUHP. Masyarakat diimbau tidak memodifikasi pelat nomor secara mandiri untuk menghindari pelanggaran.