Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara: Suap Hakim PN Surabaya dan MA

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara: Suap Hakim PN Surabaya dan MA

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap untuk membebaskan kliennya dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025). Lisa didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar agar Ronald Tannur divonis bebas. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelanggaran berat dan merusak integritas peradilan. Apa saja poin dakwaan terhadap Lisa, dan bagaimana keterlibatan pihak lain? Berikut ulasan lengkap.

Latar Belakang Kasus

Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh PN Surabaya pada 24 Juli 2024 atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, berkat suapan yang diberikan melalui Lisa Rachmat. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis tersebut pada tingkat kasasi, menghukum Ronald 5 tahun penjara. Penyidikan Kejaksaan Agung kemudian mengungkap praktik suap yang melibatkan Lisa, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar, serta tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kasus ini memicu kemarahan publik atas manipulasi hukum.

Tiga Poin Dakwaan terhadap Lisa Rachmat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Lisa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Berikut tiga poin utama dakwaan:

1. Suap kepada Tiga Hakim PN Surabaya

Lisa didakwa memberikan suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar) kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam tiga pertemuan. Suap ini bertujuan memastikan vonis bebas bagi Ronald, dengan dana bersumber dari Meirizka Widjaja.

2. Suap kepada Zarof Ricar untuk Kasasi

Lisa juga menyuap Zarof Ricar, eks pejabat MA, sebesar Rp5 miliar dalam dolar Singapura, diserahkan dua kali di kediamannya. Suap ini untuk menguatkan vonis bebas di tingkat kasasi, meski akhirnya upaya ini gagal.

3. Pelanggaran Kode Etik Advokat

Lisa melanggar kode etik advokat dengan menemui hakim dan makelar perkara, termasuk eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, untuk memengaruhi penunjukkan hakim. Hakim Sunoto menegaskan tindakan ini bertentangan dengan tugas advokat yang harus menjaga jalur hukum.

Selain Lisa, Meirizka Widjaja dituntut 4 tahun penjara, sementara Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun sebagai pejabat MA. Ketiga hakim PN Surabaya telah divonis: Heru Hanindyo 10 tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing 7 tahun, dengan denda Rp500-750 juta. Rudi Suparmono, yang menerima SGD 43 ribu, juga didakwa. JPU meminta pencabutan izin advokat Lisa, menegaskan pelanggaran beratnya. Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung memberantas korupsi di peradilan. Akankah vonis Lisa mencerminkan keadilan? Pantau putusan sidang berikutnya!