Jangan Ketinggalan! 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025: Kesempatan Emas Bebas Denda dan Urus STNK!

Jangan Ketinggalan! 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025: Kesempatan Emas Bebas Denda dan Urus STNK!

Bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, bulan Juni 2025 membawa angin segar. Sebanyak 12 provinsi di Indonesia secara serentak menggelar program 'pemutihan' pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sangat dinanti-nantikan oleh jutaan wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka, tanpa harus terbebani denda yang menumpuk. Program pemutihan pajak ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan yang memberikan keringanan atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tujuannya beragam, mulai dari mendorong masyarakat untuk membayar pajak, menertibkan data kendaraan yang menunggak, hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Provinsi-Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

Berikut adalah daftar provinsi yang sedang atau akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2025, lengkap dengan jenis keringanan dan durasi programnya:

  • Aceh: Memberikan pembebasan pajak progresif. Program ini berlaku hingga akhir tahun.
  • Riau: Memberikan pembebasan dan pengurangan pokok tunggakan PKB serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Bahkan, bagi wajib pajak yang menunggak 2 tahun atau lebih, hanya perlu membayar pokok tunggakan 1 tahun terakhir dan tahun berjalan.
  • Lampung: Menawarkan pembayaran pajak tahun berjalan saja, pembebasan bea balik nama (BBNKB II), dan pembebasan pajak progresif. Program ini berlangsung dari 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
  • Bangka Belitung: Memberikan pembebasan tunggakan PKB, penghapusan denda PKB dan pajak progresif, serta pembebasan BBNKB II dan bea balik nama dari luar provinsi. Berlaku dari 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
  • Kalimantan Timur: Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan, sementara tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Durasi program dari 8 Mei 2025 hingga 30 Juni 2025.
  • Banten: Membebaskan pokok dan sanksi PKB bagi kendaraan yang memiliki tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar PKB tahun 2025. Periode program dari 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  • Jawa Barat: Menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan PKB, dengan syarat hanya membayar PKB tahun berjalan. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025.
  • Jawa Tengah: Memberikan pembebasan pokok tunggakan PKB dan dendanya. Program ini juga berakhir pada 30 Juni 2025.
  • Bali: Fokus pada penghapusan pajak progresif kendaraan.
  • Sulawesi Selatan: Memberikan diskon 9.5% untuk PKB tahun pajak 2025, penghapusan denda PKB, serta pengurangan tunggakan PKB di atas 1 tahun. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
  • Maluku: Menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar PKB tahun berjalan. Durasi program dari 15 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
  • Papua: Memberikan pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok PKB sebesar 5%-40%. Berlangsung dari 15 Mei 2025 hingga 29 Agustus 2025.

Manfaatkan Kesempatan Ini Segera!

Program pemutihan pajak kendaraan ini adalah kesempatan langka yang tidak datang setiap saat. Bagi Anda yang selama ini terbebani dengan tunggakan pajak dan denda, momen ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Selain meringankan beban finansial, melunasi pajak kendaraan juga memastikan legalitas dokumen kendaraan Anda, sehingga terhindar dari potensi masalah di kemudian hari, seperti razia kendaraan atau kesulitan saat akan menjual kembali kendaraan.

Setiap provinsi memiliki detail dan persyaratan yang sedikit berbeda. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi wajib pajak untuk mencari informasi lebih lanjut melalui Samsat terdekat, kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi masing-masing, atau situs web resmi pemerintah provinsi terkait. Jangan tunda lagi, segera urus pajak kendaraan Anda dan nikmati kembali kenyamanan berkendara dengan dokumen yang lengkap dan legal!