Bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, bulan Juni 2025 membawa angin segar. Sebanyak 12 provinsi di Indonesia secara serentak menggelar program 'pemutihan' pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sangat dinanti-nantikan oleh jutaan wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka, tanpa harus terbebani denda yang menumpuk. Program pemutihan pajak ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan yang memberikan keringanan atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tujuannya beragam, mulai dari mendorong masyarakat untuk membayar pajak, menertibkan data kendaraan yang menunggak, hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Berikut adalah daftar provinsi yang sedang atau akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2025, lengkap dengan jenis keringanan dan durasi programnya:
Program pemutihan pajak kendaraan ini adalah kesempatan langka yang tidak datang setiap saat. Bagi Anda yang selama ini terbebani dengan tunggakan pajak dan denda, momen ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Selain meringankan beban finansial, melunasi pajak kendaraan juga memastikan legalitas dokumen kendaraan Anda, sehingga terhindar dari potensi masalah di kemudian hari, seperti razia kendaraan atau kesulitan saat akan menjual kembali kendaraan.
Setiap provinsi memiliki detail dan persyaratan yang sedikit berbeda. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi wajib pajak untuk mencari informasi lebih lanjut melalui Samsat terdekat, kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi masing-masing, atau situs web resmi pemerintah provinsi terkait. Jangan tunda lagi, segera urus pajak kendaraan Anda dan nikmati kembali kenyamanan berkendara dengan dokumen yang lengkap dan legal!