Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan : Iuran Berubah Bulan Juli

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan : Iuran Berubah Bulan Juli

Per Juli 2025, sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan (Kelas 1, 2, 3) akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Perubahan ini memengaruhi skema iuran peserta, meskipun detail tarif baru belum diumumkan secara resmi hingga Mei 2025. Bagi peserta yang ingin memastikan status kepesertaan dan tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara mudah untuk memeriksanya. Berikut panduan lengkap cara cek tunggakan BPJS Kesehatan.

1. Cek Tunggakan via Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh Aplikasi: Install aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
  2. Login: Masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu BPJS Kesehatan, atau email terdaftar, lalu masukkan kata sandi dan kode captcha untuk verifikasi.
  3. Cek Tagihan: Pilih menu "Info Iuran" atau "Tagihan" di halaman utama.
  4. Lihat Status: Aplikasi akan menampilkan detail iuran, termasuk jumlah tunggakan (jika ada) atau status "0" jika tidak ada tunggakan.
  5. Bayar Tunggakan: Jika terdapat tunggakan, lakukan pembayaran melalui kanal resmi seperti mobile banking, minimarket, atau LinkAja untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

2. Cek Tunggakan via WhatsApp Pandawa

  1. Hubungi Nomor Resmi: Simpan nomor layanan Pandawa BPJS Kesehatan (0811-8750-165) atau akses melalui link resmi https://wa.me/628118750165.
  2. Kirim Pesan: Ketik "Halo" atau pilih menu otomatis untuk memulai layanan.
  3. Pilih Menu Informasi: Pilih opsi "Cek Status Pembayaran" atau "Info Iuran".
  4. Masukkan Data: Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan sesuai permintaan.
  5. Lihat Hasil: Pandawa akan menampilkan informasi nama peserta, jenis kepesertaan, dan jumlah tunggakan (jika ada). Update tagihan biasanya membutuhkan waktu maksimal 3x24 jam kerja setelah pembayaran.

3. Cek Tunintellectually via Care Center 165

Kontak Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, lalu sampaikan bahwa Anda ingin mengecek status iuran atau tunggakan. Siapkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan untuk verifikasi. Petugas akan memberikan informasi tentang tagihan, tunggakan, dan status kepesertaan.

Informasi Iuran BPJS Kesehatan (Per Mei 2025)

Hingga Mei 2025, skema iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah/BUMN/Swasta: 5% dari gaji (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja: Rp 42.000 (Kelas III, Rp 35.000 oleh peserta + Rp 7.000 subsidi pemerintah), Rp 100.000 (Kelas II), Rp 150.000 (Kelas I).
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp 42.000 per bulan, dibayar pemerintah.

Per Juli 2025, iuran KRIS akan berlaku, tetapi besaran tarif belum diumumkan. Peserta disarankan memantau pengumuman resmi BPJS Kesehatan.

Program Pembayaran Tunggakan

Untuk peserta dengan tunggakan 4-24 bulan, BPJS Kesehatan menawarkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0. Peserta dapat mencicil tunggakan dengan tenor maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Care Center 165 atau aplikasi Mobile JKN.

Risiko Tunggakan Iuran

Menurut Direktur Keuangan BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono, tunggakan lebih dari 24 bulan dapat menyebabkan penonaktifan kepesertaan. Jika peserta mengakses rawat inap dalam 45 hari setelah melunasi tunggakan, denda 5% dari biaya INA-CBGs (maksimal Rp 20 juta) akan dikenakan. Pemberi kerja yang tidak melunasi tunggakan juga bertanggung jawab atas biaya perawatan pekerja non-aktif.

Tips Menghindari Tunggakan

  • Bayar Tepat Waktu: Iuran harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Gunakan Autodebet: Aktifkan autodebet melalui bank atau aplikasi Mobile JKN untuk pembayaran otomatis.
  • Waspadai Penipuan: Hati-hati terhadap hoaks tentang penghapusan tunggakan atau BPJS gratis, seperti yang beredar di media sosial pada Februari 2025. Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Dengan memeriksa tunggakan secara rutin dan memanfaatkan program REHAB 2.0, peserta dapat menjaga status kepesertaan aktif dan menikmati layanan JKN tanpa hambatan. Untuk informasi terbaru, kunjungi www.bpjs-kesehatan.go.id atau hubungi 165.