AM Hendropriyono Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Sebagai Hoaks yang Digoreng Ulang

AM Hendropriyono Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Sebagai Hoaks yang Digoreng Ulang

AM Hendropriyono Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Sebagai Hoaks yang Digoreng Ulang

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) AM Hendropriyono, menanggapi desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI. Dalam siniar bersama Prof. Rhenald Kasali yang tayang pada Minggu (4/5/2025), Hendropriyono menyebut desakan tersebut sebagai hoaks karena tidak sesuai dengan konteks waktu kejadian.

Hendropriyono menjelaskan bahwa pernyataan dari Forum Purnawirawan TNI yang menuntut pemakzulan Gibran sebenarnya telah muncul pada Februari 2025, namun kembali diangkat pada 17 April 2025. Menurutnya, pengulangan informasi di luar konteks waktu aslinya dapat dikategorikan sebagai hoaks. Ia juga mencurigai adanya pihak yang sengaja memainkan isu ini untuk tujuan tertentu.

Lebih lanjut, Hendropriyono menekankan bahwa desakan tersebut tidak mewakili seluruh purnawirawan TNI, melainkan hanya sebagian kecil yang tergabung dalam forum tersebut. Ia juga mengapresiasi klarifikasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU) yang menegaskan bahwa desakan tersebut bukan sikap resmi organisasi mereka.

Dalam konteks hukum, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, menyatakan bahwa pemakzulan Wakil Presiden hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran hukum yang serius sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945. Hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang memadai untuk memakzulkan Gibran.