Pemerintah Indonesia, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, berencana menghapus sistem outsourcing atau alih daya dalam sektor ketenagakerjaan. Langkah ini diumumkan oleh Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun Peraturan Menteri (Permenaker) yang akan menjadi dasar hukum penghapusan sistem outsourcing. "Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker pada 2 Mei 2025.
Menaker Yassierli menambahkan bahwa penghapusan sistem outsourcing merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang lebih adil. "Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," imbuhnya.
Selama hampir dua dekade, sistem outsourcing telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja. Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. "Negara wajib menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," tegasnya.
Langkah penghapusan outsourcing ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial dan mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan tenaga kerja. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi dari sistem outsourcing ke sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan gejolak di dunia usaha.
Dalam waktu dekat, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengadakan dialog sosial dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi, untuk merumuskan ketentuan-ketentuan teknis dalam Permenaker yang akan datang. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan kepada perusahaan dalam proses adaptasi terhadap perubahan regulasi ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat, produktif, dan berkeadilan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan daya saing ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.