Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengeluarkan peringatan penting bagi masyarakat terkait produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang berbahaya. Dalam pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2025, BPOM menemukan enam produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen pelangsing yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Produk-produk ini, yang sebagian besar diklaim dapat meredakan pegal linu atau membantu menurunkan berat badan, ternyata dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Pengujian dilakukan terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar di pasaran, baik secara offline maupun online. Hasilnya, enam produk terdeteksi mengandung BKO seperti sibutramin, bisakodil, deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak. Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, lima dari enam produk tersebut adalah produk ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar resmi. Hal ini menambah kekhawatiran, karena produk tanpa izin edar sering kali tidak melalui uji keamanan yang memadai.
Bahan kimia seperti sibutramin, yang umum ditemukan dalam suplemen pelangsing, memiliki risiko serius. Konsumsi sibutramin dapat menyebabkan efek samping seperti mulut kering, sakit kepala, insomnia, hingga peningkatan tekanan darah dan detak jantung. Dalam kasus yang lebih parah, sibutramin bahkan dapat memicu gangguan kardiovaskular. Sementara itu, bisakodil, yang juga ditemukan dalam produk pelangsing, berpotensi menyebabkan diare, iritasi rektum, hingga gagal ginjal jika digunakan dalam jangka panjang.
Produk yang diklaim dapat meredakan pegal linu juga tidak kalah berbahaya. BKO seperti deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak, yang ditemukan dalam beberapa produk, dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal, hingga gangguan penglihatan seperti glaukoma. Penggunaan bahan-bahan ini tanpa resep dokter sangat berisiko, terutama karena produk tersebut sering dipasarkan sebagai obat herbal yang dianggap aman oleh masyarakat.
Berikut adalah daftar enam produk berbahaya yang telah ditarik oleh BPOM:
BPOM telah mengambil langkah tegas untuk menangani peredaran produk-produk ini. Tindakan yang dilakukan meliputi penertiban fasilitas produksi dan distribusi, penarikan produk dari pasaran, hingga pemusnahan barang. Selain itu, sanksi administratif seperti peringatan keras dan pencabutan izin edar juga diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar. Dalam beberapa kasus, pelaku usaha dapat menghadapi sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Untuk melindungi diri dari produk berbahaya, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan prinsip Cek KLIK sebelum membeli obat atau suplemen. Cek KLIK meliputi memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk. Masyarakat juga dapat memverifikasi keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM. Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat didorong untuk melaporkan ke Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor BPOM terdekat.
Kewaspadaan masyarakat sangat penting, terutama terhadap produk yang dijual secara daring. Banyak produk ilegal yang dipasarkan melalui platform e-commerce atau media sosial dengan klaim instan seperti "langsing dalam seminggu" atau "pegal linu hilang seketika". Klaim semacam ini sering kali menyesatkan dan tidak didukung oleh bukti ilmiah. Sebagai langkah pencegahan, konsultasikan penggunaan obat atau suplemen dengan dokter atau apoteker, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti penyakit jantung, ginjal, atau hati.
Pengawasan ketat BPOM menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan produk yang beredar di Indonesia. Namun, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar aman dan bermutu. Dengan meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian, kita dapat terhindar dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan akibat konsumsi obat atau suplemen berbahaya.