Jokowi Tanggapi Santai Usulan Purnawirawan TNI Copot Gibran: Demokrasi Bolehkan Aspirasi

Jokowi Tanggapi Santai Usulan Purnawirawan TNI Copot Gibran: Demokrasi Bolehkan Aspirasi

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan santai terhadap usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pencopotan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan Wakil Presiden. Usulan ini mencuat pada Februari 2025 dan kembali menjadi sorotan publik pada awal Mei 2025. Menurut Jokowi, usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang wajar dalam sistem demokrasi. "Ya, itu sebuah aspirasi, sebuah usulan. Ya, boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 5 Mei 2025.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari 332 pensiunan perwira tinggi, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, menyampaikan delapan tuntutan politik kepada pemerintah. Salah satu poin kontroversial adalah permintaan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari posisi Wakil Presiden. Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu, yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden, melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Tuntutan ini ditandatangani oleh tokoh-tokoh senior seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, yang disebut mengetahui dokumen tersebut.

Jokowi menegaskan bahwa proses pemilihan presiden dan wakil presiden telah berjalan sesuai konstitusi. Ia menyoroti bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperoleh mandat rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sah. "Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," katanya. Ia juga menambahkan bahwa putusan MK terkait pencalonan Gibran telah digugat berkali-kali, namun tetap dinyatakan sah. "Ya, itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," ujar Jokowi, menegaskan bahwa mekanisme hukum telah dijalankan.

Tuntutan purnawirawan ini memicu beragam tanggapan dari tokoh politik dan masyarakat. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati aspirasi para purnawirawan, namun perlu mempelajari setiap poin tuntutan secara mendalam karena isu-isunya bersifat fundamental. "Beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan," kata Wiranto usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan pada 24 April 2025. Wiranto juga menyinggung kedekatan emosional Prabowo dengan para purnawirawan, mengingat latar belakang mereka yang sama sebagai prajurit dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Namun, tidak semua pihak mendukung usulan tersebut. Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menyebut usulan pemakzulan Gibran kurang tepat dan menyayangkan bahwa inisiatif ini justru datang dari kalangan purnawirawan TNI. "Tapi meresolusi dengan memakzulkan, menurut saya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat," kata Paloh pada 26 April 2025 di Jakarta. Ia menegaskan bahwa Gibran tidak terlibat dalam skandal yang dapat membenarkan pemakzulan. Senada, Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa Gibran adalah wakil presiden yang sah berdasarkan proses konstitusional Pilpres 2024, yang telah melalui pemilihan langsung dan gugatan di MK. "Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," ujar Muzani.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, mempertanyakan dasar dan alasan di balik usulan pencopotan Gibran. "Saya tidak tahu itu, apa satu alasan pencopotan kalau konteksnya dalam suatu lembaga kepresidenan, satu apa sih kesalahannya?" katanya pada 27 April 2025. Ganjar menekankan bahwa proses pemakzulan harus melalui parlemen dan memerlukan alasan yang jelas. Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari dari Universitas Andalas menyatakan bahwa usulan purnawirawan ini tidak sesuai dengan konstitusi, karena pemakzulan presiden atau wakil presiden harus diusulkan oleh DPR sesuai Pasal 7A dan 24C UUD 1945. "Jadi kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR mengusulkan untuk pembahasan impeachment Wakil Presiden," ujar Feri pada 28 April 2025.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menyatakan sikap hormat terhadap usulan para purnawirawan, namun menegaskan bahwa usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. "Kita mendengar semua masukan dari para senior-senior purnawirawan. Untuk kita kaji lebih mendalam mana yang produktif," katanya pada 30 April 2025. Di sisi lain, praktisi intelijen Fauka Noor Farid menilai pemakzulan Gibran sulit dilakukan karena Prabowo-Gibran dipilih langsung oleh rakyat, berbeda dengan era Orde Baru ketika MPR memiliki kewenangan lebih besar untuk mengganti wapres.

Kontroversi ini juga memunculkan spekulasi politik, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap dinamika menjelang Pemilu 2029. Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, berpendapat bahwa usulan ini bisa menjadi upaya untuk menjauhkan Gibran dari Prabowo, yang berpotensi menjadi beban politik di periode kedua kepresidenan. "Kalau kayak gini, posisi Gibran ini kan jadi beban politik buat Pak Prabowo buat maju 2029," ujar Agung pada 5 Mei 2025. Namun, ia menambahkan bahwa jika Gibran mampu menjawab kritik dengan baik, ia berpotensi tetap mendampingi Prabowo di masa depan.

Di tengah polemik ini, Jokowi menegaskan bahwa proses pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional yang jelas, seperti melalui MPR dan MK, serta memerlukan bukti pelanggaran berat seperti korupsi atau perbuatan tercela. Sikap santainya mencerminkan keyakinan bahwa proses hukum dan politik telah menegaskan legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Publik kini menanti apakah usulan ini akan berlanjut ke ranah parlemen atau hanya menjadi wacana politik yang memanaskan suasana jelang evaluasi enam bulan pemerintahan Prabowo-Gibran.