Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/5/2025). Kali ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Stepanus, sebagai saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto. Sidang ini menjadi sorotan karena kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, politikus PDI-P yang hingga kini masih buron.
Dalam persidangan, jaksa KPK berfokus pada peran Hasto dalam menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Menurut dakwaan, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai upaya menghilangkan barang bukti saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Kehadiran dua penyidik KPK sebagai saksi diharapkan dapat mengungkap fakta baru terkait komunikasi dan tindakan Hasto selama proses penyidikan. Rossa Purbo Bekti, yang dikenal sebagai penyidik senior KPK, sebelumnya telah menjadi sorotan karena digugat oleh Agustiani Tio Fridelina, terpidana dalam kasus yang sama, atas dugaan intimidasi. Sementara itu, Stepanus, penyidik lainnya, diyakini memiliki informasi penting terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK terhadap Hasto dan stafnya.
Sidang ini juga menarik perhatian karena melibatkan sejumlah tokoh penting PDI-P. Sebelumnya, mantan anggota DPR Riezky Aprilia telah bersaksi bahwa Hasto memainkan peran kunci dalam pengurusan PAW Harun Masiku, termasuk memerintahkan dirinya untuk mengundurkan diri agar posisinya dapat digantikan. Namun, upaya tersebut gagal, dan kasus ini berujung pada operasi tangkap tangan KPK. Selain Riezky, saksi lain seperti eks Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dan staf PDI-P Kusnadi juga telah memberikan keterangan yang memberatkan Hasto.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020, yang menargetkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam suap PAW anggota DPR. Harun Masiku, yang menjadi buron sejak saat itu, disebut sebagai pihak yang mendapatkan keuntungan dari suap tersebut. Hasto, sebagai Sekjen PDI-P, diduga tidak hanya membantu Harun menghindari penyidikan, tetapi juga mengatur strategi untuk memastikan keberhasilan PAW melalui suap kepada Wahyu Setiawan. Dakwaan terhadap Hasto mencakup pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik yang kuat. Hasto, melalui tim hukumnya, telah berulang kali menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari peradilan politik yang ditujukan untuk melemahkan PDI-P. Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan juru bicara PDI-P, Guntur Romli, pada sidang sebelumnya, Hasto menegaskan bahwa dakwaan KPK penuh dengan kelemahan dan tidak didukung bukti yang kuat. Ia bahkan meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan dan memulihkan hak-haknya.
Namun, KPK tetap yakin dengan bukti yang dimilikinya. Kehadiran penyidik sebagai saksi kali ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat narasi bahwa Hasto sengaja menghambat proses hukum. Selain itu, sidang ini juga menjadi ajang untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang dilontarkan kubu Hasto, termasuk soal dugaan penyitaan barang bukti yang tidak sah oleh KPK. Kusnadi, staf Hasto, bahkan telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan ponsel milik Hasto, yang menurutnya dilakukan secara sewenang-wenang.
Dengan berjalannya sidang, publik menantikan apakah keterangan dari dua penyidik KPK ini akan membawa terang baru dalam kasus yang telah berlarut-larut ini. Apakah Hasto benar-benar terlibat dalam skandal suap dan perintangan penyidikan, atau apakah ini hanyalah bagian dari permainan politik? Yang jelas, sidang ini terus menjadi sorotan, baik dari segi hukum maupun dinamika politik nasional. Publik juga berharap agar kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, dapat segera menemui titik terang.