Jakarta - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Guru Tertentu 2025 telah resmi dibuka, memberikan kesempatan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik untuk memperoleh sertifikasi profesional. Program ini, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menargetkan guru dalam jabatan yang memenuhi syarat administrasi, termasuk lulusan Program Guru Penggerak (PGP) dan ex-PLPG. Salah satu tahapan krusial adalah proses lapor diri, yang dilakukan secara daring melalui platform resmi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara. Berikut panduan lengkap cara lapor diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025, dokumen yang perlu diunggah, dan tips agar proses berjalan lancar.
PPG Daljab Guru Tertentu 2025 merupakan bagian dari kebijakan Kemendikbudristek untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi profesional. Program ini dirancang untuk mempercepat sertifikasi melalui pembelajaran mandiri via Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG). Bagi peserta yang telah menerima notifikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), tahap lapor diri menjadi langkah awal yang wajib dilakukan untuk mengikuti program. Proses ini biasanya berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan LPTK, seperti 17-28 Februari 2025 untuk beberapa LPTK, misalnya Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya.
Untuk memulai lapor diri, peserta harus mengakses situs resmi LPTK penyelenggara yang tercantum dalam notifikasi SIMPKB. Contohnya, LPTK seperti Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Nusantara PGRI Kediri, atau Universitas Muhammadiyah Surabaya memiliki laman khusus seperti penmaba.unj.ac.id atau linktr.ee/GuruTertentuTahap3UNPKediri. Gunakan kredensial login seperti Nomor Unik Kependidikan Guru (NUKG) atau Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sesuai petunjuk LPTK. Setelah masuk, peserta diminta mengunggah dokumen yang telah discan dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 1-5 MB, tergantung ketentuan LPTK. Pastikan hasil scan jelas dan tidak buram untuk menghindari penolakan berkas.
Dokumen wajib yang umumnya diperlukan meliputi: (1) Pakta Integritas bermeterai Rp10.000, diunduh dari SIMPKB saat konfirmasi kesediaan, ditandatangani, dan mencantumkan tanggal lapor diri; (2) Biodata Mahasiswa sesuai format PDDikti; (3) Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir; (4) Scan transkrip nilai S1/DIV; (5) Scan KTP atau SIM; (6) Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar merah, menggunakan kemeja putih, jas hitam, dasi hitam (pria), atau jilbab hitam (wanita berhijab), diambil di studio profesional; (7) Surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau rumah sakit; (8) SKCK dari kepolisian; (9) Surat Keterangan Bebas NAPZA dari BNN, kepolisian, atau puskesmas; dan (10) Scan NPWP (jika ada). Beberapa LPTK, seperti IAHN Tampung Penyang, juga mensyaratkan dokumen tambahan seperti SK Mengajar 3-6 tahun terakhir, perangkat pembelajaran (RPP, modul ajar, LKPD), sertifikat pengembangan kompetensi, dan bukti inovasi pembelajaran, yang diunggah dalam satu folder Google Drive dengan link publik.
Setelah mengunggah dokumen, periksa kembali kebenaran data dan kelengkapan berkas sebelum mengirimkan. LPTK akan memverifikasi berkas untuk memastikan validitas dan kelayakan peserta. Jika dokumen ditolak, peserta dapat memperbaiki dan mengunggah ulang melalui laman yang sama, misalnya lapordiri.ppg.uny.ac.id untuk UNY. Proses lapor diri dianggap selesai setelah peserta menerima Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atau Kartu Mahasiswa Digital. Untuk memudahkan komunikasi, bergabunglah dengan grup resmi LPTK, seperti grup Telegram (t.me/+3aaBMImWGP0xZjI1 untuk UNJ) atau WhatsApp, untuk mendapatkan informasi orientasi akademik dan jadwal pembelajaran.
Tips agar lapor diri sukses termasuk mempersiapkan dokumen jauh hari sebelum tenggat, memastikan koneksi internet stabil, dan mematuhi ketentuan format pakaian pada pas foto (jas hitam, latar merah, tanpa kacamata). Peserta juga disarankan memantau situs LPTK dan SIMPKB secara rutin untuk pembaruan jadwal, karena beberapa LPTK memiliki tenggat berbeda, seperti 18 September-8 Oktober 2024 untuk Universitas Muhammadiyah Surakarta. Kegagalan lapor diri dapat dianggap sebagai pengunduran diri, sehingga ketelitian sangat penting. Setelah lapor diri, peserta akan mengikuti orientasi, pembelajaran mandiri, dan UKPPPG untuk meraih sertifikat pendidik, yang meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
Program PPG Daljab 2025 ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui tenaga pengajar yang kompeten. Dengan sistem daring yang terstruktur, prosesnya kini lebih efisien, namun menuntut kedisiplinan peserta dalam memenuhi persyaratan. Pastikan Anda mengikuti setiap tahapan dengan cermat untuk meraih kesempatan sertifikasi yang telah lama dinantikan.