Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai via Coretax DJP, Praktis dan Cepat

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai via Coretax DJP, Praktis dan Cepat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Coretax, sistem administrasi perpajakan digital yang memudahkan wajib pajak, termasuk dalam pengajuan status pemungut bea meterai. Status ini diperlukan bagi instansi atau badan tertentu yang ditunjuk untuk memungut bea meterai atas dokumen tertentu. Proses pengajuan kini dapat dilakukan secara online melalui Coretax, menghemat waktu dan tenaga. Artikel ini memandu langkah-langkah pengajuan status pemungut bea meterai via Coretax.

Apa Itu Status Pemungut Bea Meterai?

Status pemungut bea meterai diberikan kepada instansi pemerintah, badan hukum, atau organisasi yang ditunjuk DJP untuk memungut bea meterai pada dokumen yang memerlukan meterai, seperti surat perjanjian atau dokumen resmi lainnya. Pemungut bertanggung jawab menyetor bea meterai ke kas negara melalui sistem Coretax, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024.

Syarat Pengajuan Status Pemungut Bea Meterai

Untuk mengajukan status pemungut bea meterai, wajib pajak harus memenuhi syarat berikut:

  • Terdaftar sebagai wajib pajak di DJP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
  • Memiliki akun Coretax DJP yang sudah terverifikasi.
  • Berstatus sebagai instansi pemerintah, badan hukum, atau organisasi yang memenuhi kriteria pemungut sesuai PMK 81/2024.
  • Menyediakan dokumen pendukung, seperti surat pengukuhan pemungut atau surat kuasa jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak atau masalah kepatuhan perpajakan.

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen digital berikut untuk pengajuan:

  • Fotokopi NPWP instansi atau badan.
  • Surat pengukuhan sebagai pemungut bea meterai (jika sudah ada).
  • Surat Kuasa Khusus (jika pengajuan oleh kuasa).
  • Data identitas penanggung jawab (KTP dan NPWP PIC).
  • Dokumen pendirian badan hukum atau SK pengangkatan untuk instansi pemerintah.

Catatan: Dokumen harus dalam format PDF atau JPEG, maksimal 2MB per file.

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai via Coretax

Berikut langkah-langkah pengajuan melalui Coretax DJP:

  1. Akses Coretax DJP: Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode CAPTCHA.
  2. Pilih Menu Layanan: Pada dashboard Coretax, klik modul “Layanan Wajib Pajak”, lalu pilih “Layanan Administrasi” dan submenu “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  3. Pilih Kategori Permohonan: Pilih kategori sub-layanan “AS.15-01 Penunjukan Pemungut Bea Meterai”. Sistem akan menampilkan notifikasi terkait permohonan.
  4. Isi Formulir Permohonan: Lengkapi kolom wajib, seperti nama instansi, NPWP, alamat, dan informasi penanggung jawab. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.
  5. Verifikasi Data: Centang kotak pernyataan bahwa data yang diisi benar, lalu klik “Simpan”. Sistem akan menghasilkan nomor referensi permohonan.
  6. Unduh Bukti Pengajuan: Klik “Create PDF” untuk mengunduh formulir permohonan dalam format PDF sebagai bukti.
  7. Pantau Status: Cek perkembangan permohonan melalui menu “Daftar Permohonan” pada modul “Layanan Wajib Pajak”. Notifikasi akan dikirim via email atau SMS jika permohonan disetujui.

Catatan: Proses verifikasi biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen. Jika ada kendala, hubungi Kring Pajak di 1500-200 atau email ke [email protected].

Tips Agar Pengajuan Berhasil

  • Pastikan Akun Aktif: Verifikasi akun Coretax sudah terhubung dengan NPWP dan email aktif untuk menerima notifikasi.
  • Dokumen Lengkap: Periksa format dan ukuran file sebelum diunggah untuk menghindari penolakan sistem.
  • Gunakan PIC yang Tepat: Permohonan hanya dapat diajukan oleh penanggung jawab utama (PIC) atau kuasa resmi. Jika error, login kembali sebagai PIC.
  • Cek Status Berkala: Pantau menu “Daftar Permohonan” untuk memastikan proses berjalan lancar.
  • Lapor Kendala: Jika status pemungut tidak tercantum di Coretax, laporkan ke Kring Pajak atau helpdesk DJP.

Tantangan Penggunaan Coretax

Meski Coretax memudahkan pengajuan, DJP mengakui adanya kendala, seperti proses sinkronisasi data yang belum real-time dan error sistem. DJP telah mengidentifikasi 22 masalah teknis dan terus melakukan penyempurnaan, seperti pada menu pengukuhan pemungut pajak. Jika gagal mengajukan secara online, wajib pajak dapat mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan formulir DJP.

Kesimpulan

Pengajuan status pemungut bea meterai via Coretax DJP adalah langkah praktis untuk instansi atau badan yang ditunjuk sebagai pemungut. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, mulai dari login, pengisian formulir, hingga pemantauan status, proses dapat dilakukan dengan cepat. Pastikan dokumen lengkap, akun Coretax aktif, dan perhatikan tips untuk menghindari kendala teknis. Manfaatkan fitur Coretax untuk efisiensi administrasi perpajakan dan patuhi ketentuan PMK 81/2024 demi kepatuhan pajak yang lebih baik.