Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 kembali digelar oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia untuk meringankan beban wajib pajak. Program ini menghapus denda dan, di beberapa wilayah, tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Berdasarkan informasi terbaru, berikut jadwal dan daerah yang masih menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan hingga Mei 2025 dan setelahnya.
Di Jawa Barat, program pemutihan berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025, mencakup penghapusan denda PKB, tunggakan pokok pajak tahun ketiga hingga kelima, bebas BBNKB II, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya. Jawa Tengah juga menggelar pemutihan dari 8 April hingga 30 Juni 2025, dengan keringanan serupa, termasuk bebas BBNKB II dan diskon PKB 2,5-5% untuk pembayaran tepat waktu. Banten menerapkan program dari 10 April hingga 30 Juni 2025, menghapus pokok dan denda PKB untuk tunggakan hingga 2024, dengan syarat membayar PKB 2025. Kalimantan Timur menawarkan pemutihan dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025, berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial keagamaan, kecuali kendaraan baru atau mutasi antarprovinsi.
Sulawesi Tengah memiliki program hingga 31 Mei 2025, khususnya untuk pelajar dan mahasiswa S1, dengan syarat tambahan seperti kartu mahasiswa dan surat keterangan aktif dari kampus. Aceh memperpanjang pemutihan hingga 31 Desember 2025, fokus pada bebas pajak progresif dan denda PKB, sesuai Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2023. Kepulauan Riau memberikan diskon PKB 13,94% dan BBNKB 39,75% hingga Juni 2025, tanpa kenaikan tarif dari 2024. Lampung menggelar pemutihan dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan keringanan signifikan, seperti pengurangan tunggakan PKB hingga 11 tahun menjadi hanya pajak tahun berjalan.
Namun, beberapa daerah seperti Jakarta tidak mengadakan pemutihan pajak kendaraan di 2025, sebagaimana pernyataan Gubernur Pramono Anung. Pemilik kendaraan diimbau segera memanfaatkan program ini melalui Samsat terdekat atau layanan online seperti e-Samsat, dengan membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, STNK, BPKB, serta cek fisik kendaraan untuk balik nama. Program ini tidak hanya membantu keuangan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan daerah untuk pembangunan.