Polrestabes Semarang tengah memburu pelaku penyanderaan terhadap anggota intelijen kepolisian, Brigadir Eka Zidan, yang terjadi saat kerusuhan dalam aksi May Day di Semarang pada 1 Mei 2025. Insiden ini terjadi setelah massa buruh menyelesaikan unjuk rasa, di mana sekelompok orang berpakaian serba hitam melakukan aksi anarkis, termasuk pembakaran ban dan perusakan fasilitas umum di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Dalam kericuhan tersebut, Brigadir Eka Zidan dikepung oleh massa dan dipaksa mengakui identitasnya sebagai intelijen polisi. Video kejadian ini sempat viral di media sosial. Setelah dilepaskan, Brigadir Eka sempat dirawat di RS Bhayangkara Semarang akibat luka yang dideritanya. Selain itu, tiga anggota polisi lainnya mengalami luka-luka akibat serangan massa.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut. Enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari lima mahasiswa dan satu pengangguran. Mereka dijerat dengan Pasal 214 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi juga menemukan grup WhatsApp berisi 18 orang yang mengidentifikasi diri sebagai kelompok anarko, yang diduga merencanakan aksi kerusuhan tersebut.