Viral Duit dari Bola Mata: Kominfo Ambil Tindakan Tegas atas Penipuan Digital

Viral Duit dari Bola Mata: Kominfo Ambil Tindakan Tegas atas Penipuan Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap fenomena viral "Duit dari Bola Mata" yang marak beredar di platform media sosial belakangan ini. Aksi penipuan digital ini mengklaim korban bisa mendapatkan uang dengan hanya melihat iklan tertentu di ponsel.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan pihaknya telah memblokir 15 domain terkait modus penipuan ini. "Kami bekerja sama dengan penyedia layanan internet dan platform digital untuk menghentikan penyebaran konten penipuan tersebut," jelas Semuel dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Modus operandi penipuan ini cukup canggih. Pelaku memanfaatkan teknik social engineering dengan menyebarkan pesan berantai melalui WhatsApp dan Telegram. Korban diminta mengunduh aplikasi tertentu, kemudian harus menonton iklan selama beberapa jam sehari dengan iming-imim penghasilan hingga Rp500 ribu per hari.

Berdasarkan data laporan masyarakat yang masuk ke Kominfo, sudah lebih dari 2.300 korban yang mengaku kehilangan uang setelah mengikuti program ini. "Awalnya memang dapat pencairan kecil Rp50-100 ribu, tapi setelah deposit besar, akses tiba-tiba ditutup," ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.

Pakar keamanan siber dari ICT Watch, Donny B.U., menjelaskan modus ini termasuk dalam kategori scam investasi digital. "Pelaku memanfaatkan kerentanan psikologis masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit. Mereka menawarkan cara cepat dapat uang tanpa kerja keras," paparnya.

Kominfo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan di internet. Beberapa ciri penipuan digital yang perlu diwaspadai antara lain: - Janji keuntungan besar dengan modal kecil - Tidak ada informasi perusahaan yang jelas - Meminta deposit atau biaya administrasi - Tidak ada kontak resmi yang bisa diverifikasi

Untuk melindungi diri, masyarakat disarankan: 1. Verifikasi kebenaran informasi melalui situs resmi Kominfo 2. Jangan mudah percaya dengan testimoni di media sosial 3. Jangan memberikan data pribadi atau akses ke rekening bank 4. Laporkan konten mencurigakan melalui aduankonten.id

Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengidentifikasi 3 tersangka yang didalangi operasi penipuan ini. "Kami sedang menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku yang tersebar di beberapa wilayah," ujar Kabareskrim Polri.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. Data Kominfo menunjukkan 65% kasus penipuan digital terjadi karena kurangnya pemahaman korban tentang keamanan siber. Pemerintah berencana mengintensifkan program edukasi digital melalui kerja sama dengan komunitas dan platform digital.