Di era digital ini, kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan administratif semakin terasa, tak terkecuali dalam penggunaan meterai. Jika dulu kita harus repot mencari dan menempelkan meterai fisik, kini dengan adanya e-meterai, semua bisa diselesaikan secara daring. Memahami cara daftar e-meterai dan proses pembubuhannya menjadi keterampilan penting bagi siapa saja yang sering berurusan dengan dokumen legal. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk mendaftar akun, membeli, dan membubuhkan e-meterai dengan mudah di tahun 2025.
Sebagai seorang penulis yang telah berkecimpung selama lebih dari 15 tahun di dunia media digital, saya tahu betul betapa pentingnya informasi yang akurat dan mudah dipahami, terutama untuk topik yang berkaitan dengan administrasi publik seperti e-meterai. Konten yang jelas dan informatif tidak hanya memenuhi kebutuhan pembaca, tetapi juga membantu situs media untuk diterima Google AdSense dan mencapai peringkat teratas di hasil pencarian. Mari kita pastikan dokumen digital Anda memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik, tanpa perlu ribet.
E-meterai atau meterai elektronik adalah inovasi dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen elektronik. Kehadirannya sangat relevan di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital. Keunggulan utamanya adalah efisiensi waktu dan biaya, serta kemampuan untuk memvalidasi keaslian dokumen secara digital. Dengan memahami cara daftar e-meterai, Anda turut serta dalam ekosistem dokumen digital yang lebih efisien dan aman.
Proses pendaftaran akun e-meterai relatif mudah dan dapat diakses melalui portal resmi atau distributor yang ditunjuk Peruri. Berikut adalah langkah-langkah yang umum:
Langkah pertama adalah mengunjungi salah satu portal resmi penjualan e-meterai yang bekerja sama dengan Peruri. Beberapa contoh populer meliputi:
Pilihlah portal yang paling Anda percaya atau familiar. Untuk panduan ini, kita akan fokus pada alur umum yang mirip di sebagian besar portal.
Pada halaman utama portal, cari dan klik tombol "Daftar" atau "Daftar Sekarang". Anda mungkin akan diminta memilih jenis pengguna:
Pilih "Personal" jika Anda mendaftar sebagai pengguna individu.
Sistem akan meminta Anda untuk mengunggah dokumen identitas, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan:
Ini adalah langkah krusial untuk verifikasi identitas Anda.
Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi Anda yang akurat, meliputi:
Setelah mengisi data, sistem akan mengirimkan Kode OTP (One-Time Password) ke nomor telepon yang Anda daftarkan melalui SMS atau ke alamat email Anda. Masukkan kode OTP tersebut pada kolom yang tersedia di situs web untuk memverifikasi dan memvalidasi pendaftaran Anda. Tahap ini penting untuk memastikan akun Anda aman.
Beberapa portal mungkin akan mengirimkan tautan aktivasi akun ke alamat email Anda. Buka email Anda, cari email dari e-meterai (cek folder spam/junk jika tidak ada di kotak masuk), lalu klik tautan aktivasi untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan membuat akun Anda aktif.
Setelah akun Anda aktif, Anda bisa langsung login untuk melanjutkan proses pembelian dan pembubuhan e-meterai.
Setelah akun terdaftar, langkah selanjutnya adalah membeli kuota e-meterai dan membubuhkannya ke dokumen Anda:
Gunakan email/nomor telepon dan password yang sudah Anda daftarkan untuk masuk ke dashboard akun Anda.
Di dashboard, Anda biasanya akan menemukan dua menu utama: "Pembelian" dan "Pembubuhan". Pilih "Pembelian" untuk membeli saldo e-meterai.
Tentukan berapa keping e-meterai yang Anda butuhkan. Harga e-meterai adalah Rp10.000 per keping, namun mungkin ada biaya layanan tambahan dari pihak distributor. Pastikan Anda memiliki saldo yang cukup di rekening atau dompet digital Anda.
Pilih metode pembayaran yang tersedia (misalnya QRIS, Virtual Account bank, atau dompet digital seperti OVO, GoPay, DANA) dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi pembayaran. Setelah pembayaran berhasil, kuota e-meterai Anda akan bertambah.
Setelah kuota terisi, kembali ke dashboard dan pilih menu "Pembubuhan Dokumen".
Unggah dokumen yang ingin Anda bubuhi e-meterai. Pastikan dokumen dalam format PDF, dengan ukuran maksimal 800 KB dan versi minimal PDF 1.6 untuk kompatibilitas terbaik. Dokumen ini yang akan dibubuhi meterai elektronik.
Setelah dokumen terbuka di antarmuka pembubuhan, Anda akan melihat gambar e-meterai yang bisa diseret (drag and drop). Seret dan posisikan e-meterai di tempat yang sesuai, biasanya di sebelah kiri tanda tangan atau di area kosong yang relevan. Sangat penting untuk memastikan bahwa e-meterai tidak menutupi tanda tangan, QR code tanda tangan elektronik, atau informasi penting lainnya pada dokumen. Hal ini agar QR code e-meterai tetap dapat diverifikasi.
Beberapa portal mungkin akan meminta Anda untuk mengisi detail dokumen seperti jenis dokumen, nomor dokumen, tanggal dibuat, atau nilai transaksi dokumen. Isi informasi ini jika diperlukan.
Setelah semua siap, klik tombol "Bubuhkan Meterai" atau "Lanjutkan". Sistem akan memproses pembubuhan e-meterai ke dokumen Anda. Ini akan mengurangi kuota e-meterai Anda sesuai jumlah yang digunakan.
Setelah proses selesai, Anda akan bisa mengunduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Dokumen ini sekarang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang menggunakan meterai fisik.
Dengan mengikuti panduan cara daftar e-meterai dan langkah-langkah penggunaannya ini, Anda kini siap mengelola dokumen legal Anda dengan lebih modern, efisien, dan aman. Selamat mencoba!