Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas merupakan garda terdepan dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh warga di wilayah tersebut. Di era digital ini, Disdukcapil Kabupaten Sambas terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan efisien, salah satunya melalui layanan online. Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai layanan penting yang disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten Sambas, termasuk cara mengurus e-KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lainnya, baik secara langsung maupun melalui jalur digital yang semakin dioptimalkan pada tahun 2025.
Peran dan Pentingnya Disdukcapil Kabupaten Sambas
Disdukcapil memiliki peran vital dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan, merupakan identitas fundamental yang dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga akses layanan publik lainnya. Oleh karena itu, kemudahan akses dan efisiensi pelayanan menjadi prioritas utama.
Layanan Unggulan Disdukcapil Kabupaten Sambas 2025
Disdukcapil Kabupaten Sambas menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Berikut adalah beberapa layanan utama yang sering diurus oleh masyarakat:
1. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
e-KTP adalah identitas wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Disdukcapil Sambas melayani berbagai keperluan terkait e-KTP, antara lain:
- Penerbitan e-KTP Baru: Bagi yang baru genap 17 tahun atau sudah menikah dan belum memiliki e-KTP.
- Syarat: KTP-el lama (jika ada), Kartu Keluarga (KK), telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin.
- Penggantian e-KTP Rusak/Hilang:
- Syarat Hilang: Surat keterangan hilang dari kepolisian, Kartu Keluarga (KK).
- Syarat Rusak: KTP-el yang rusak, Kartu Keluarga (KK).
- Perubahan Data e-KTP: Jika ada perubahan data seperti status perkawinan, alamat, pekerjaan.
- Syarat: KTP-el lama, Kartu Keluarga (KK) perubahan, dan dokumen pendukung perubahan data (misalnya akta nikah, surat keterangan pindah).
Untuk perekaman e-KTP baru, pemohon wajib datang langsung ke kantor Disdukcapil atau sentra pelayanan yang ditentukan untuk pengambilan sidik jari dan foto.
2. Penerbitan Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah dokumen penting yang mencatat kelahiran seseorang dan berfungsi sebagai bukti sah status hukum dan kewarganegaraan. Disdukcapil Sambas memproses akta kelahiran untuk WNI dan Orang Asing (OA).
- Syarat Umum Akta Kelahiran WNI:
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap.
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.
- Buku nikah/kutipan Akta Perkawinan orang tua atau SPTJM sebagai pasangan suami istri (apabila orang tua dalam KK sudah menunjukkan pasangan suami istri).
- Kartu Keluarga (KK) tempat penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- KTP-el orang tua/wali/pelapor.
- Identitas 2 (dua) orang saksi.
- Jangka Waktu Pelayanan: Umumnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
- Biaya: Tidak dipungut biaya atau GRATIS.
3. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Layanan terkait KK meliputi pembuatan KK baru, perubahan data KK, dan penggantian KK hilang/rusak.
- Syarat Pembuatan KK Baru (misalnya karena perkawinan): Buku nikah/akta perkawinan, KTP-el, surat keterangan pindah (jika dari luar daerah).
- Perubahan Data KK: KK lama, dokumen pendukung perubahan (misalnya akta kelahiran anak, ijazah, akta cerai).
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA adalah identitas resmi anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki e-KTP. Fungsinya mirip KTP bagi orang dewasa.
- Syarat: Fotokopi akta kelahiran, fotokopi KK, pas foto anak (sesuai usia).
5. Layanan Administrasi Kependudukan Lainnya
Disdukcapil Kabupaten Sambas juga melayani dokumen kependudukan lain seperti Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Surat Keterangan Pindah.
Cara Mengajukan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Sambas (Online dan Offline)
1. Pengajuan Offline (Datang Langsung)
Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas.
- Alamat: Jl. Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79462.
- Jam Pelayanan: Umumnya Senin - Jumat. Berdasarkan informasi terbaru (Mei 2025), pengiriman berkas dilayani pada hari kerja Senin - Jumat dari pukul 07.30 WIB s.d pukul 10.00 WIB. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak ada pelayanan.
- Disdukcapil Sambas juga aktif mengadakan Pelayanan Mobile/Jemput Bola (Pelayanan Keliling) ke desa-desa. Informasi jadwal pelayanan mobile ini biasanya diumumkan melalui media sosial atau website resmi Disdukcapil Sambas.
2. Pengajuan Online (Melalui WA Layanan dan Aplikasi Antrian)
Untuk mempermudah masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Sambas telah mengoptimalkan layanan digital:
- Pengiriman Berkas Melalui WhatsApp (WA) Layanan:
- Siapkan berkas permohonan administrasi kependudukan Anda dalam bentuk file PDF (pastikan menggunakan dokumen asli, bukan fotokopi).
- Kirim berkas permohonan ke nomor WA layanan yang telah disediakan oleh Disdukcapil Sambas.
- WA Layanan Pendaftaran KK dan Akta Pencatatan Sipil: 0812-5339-8051
- WA Layanan Pencetakan KIA: 0812-5539-8086
- WA Layanan Surat Pindah Ke Luar Daerah: 0812-5591-4852
- WA Konsultasi: 0812-54303355
- Pemohon akan menerima resi bukti pendaftaran dan informasi tanggal pengambilan dokumen.
- Beberapa dokumen, seperti Akta Kelahiran, bisa diterima melalui email pemohon/desa/kecamatan dan dapat dicetak sendiri dengan kertas A4 80 gram.
- Aplikasi Antrian Pelayanan Disdukcapil Sambas:
- Unduh aplikasi "Aplikasi Antrian Pelayanan" resmi dari Google Play Store (untuk Android). Aplikasi ini berguna untuk mendapatkan nomor antrian secara online.
- Melalui aplikasi ini, Anda bisa mendapatkan informasi jumlah nomor antrian yang tersedia dan resi pendaftaran pengambilan nomor antrian.
- Website Resmi Disdukcapil Kabupaten Sambas:
- Kunjungi https://disdukcapil.sambas.go.id/ untuk informasi terbaru, pengumuman, persyaratan layanan, dan kontak resmi.
- Website ini juga menjadi sumber transparansi informasi terkait kinerja dan akuntabilitas Disdukcapil.
Tips Penting untuk Pelayanan Adminduk yang Lancar
- Periksa Persyaratan dengan Seksama: Selalu cek persyaratan terbaru untuk setiap layanan yang Anda butuhkan, baik di website resmi atau melalui WA layanan. Persyaratan bisa berubah sewaktu-waktu.
- Siapkan Dokumen Lengkap dan Asli: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan asli. Untuk pengajuan online, pastikan hasil scan/foto dokumen jelas dan terbaca.
- Manfaatkan Layanan Online: Prioritaskan pengajuan melalui WA atau aplikasi antrian untuk menghemat waktu dan menghindari kerumunan.
- Catat Nomor Resi/Antrian: Simpan baik-baik resi atau nomor antrian yang Anda dapatkan sebagai bukti.
- Jaga Komunikasi dengan Petugas: Jika ada kendala atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi layanan pengaduan atau WA Konsultasi Disdukcapil Sambas.
Dengan berbagai inovasi dan kemudahan yang dihadirkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang prima. Manfaatkan jalur online yang tersedia untuk mengurus dokumen Anda dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga hak-hak sipil Anda dapat terpenuhi dengan baik.